Demikian dikatakan oleh pimpinan Pondok Pengayom Satwa Drh. Hadi Wibowo saat ditemui tribunnews.com di kantornya.
"Kalau sekarang masih belum. Tapi mayoritas seperti tahun-tahun sebelumnya sudah booking untuk menitipkan hewannya," ujar Drh. Hadi Wibowo, Selasa (31/8/2010).
Pondok Pengayom Satwa yang berdiri sejak 28 Agustus 1987 ini melayani Adopsi, Serahan, Penitipan, Klinik, Rawat Inap, Mandi Sehat, Angkut Satwa, Kremasi dan Kubur. Dari masing-masing pelayanan tentunya berbeda pula biaya administrasinya.
Khusus untuk biaya penitipan hewan satwa jelang Lebaran, biaya penitipan harian satwa di PPS sangat beragam sesuai dengan berat badan dari hewan tersebut.
"Untuk anjing kurang dari 5 kg Rp 36.000, 5kg -15 kg Rp 44.000, 15 kg - 25 kg Rp 51.000, 25 kg - 35 kg Rp 58.000, 35 kg - 45 kg Rp 65.000, 45 kg - 55 kg Rp 72.000 dan apabila lebih dari 55 kg Rp 80.000. Sedangkan untuk kucing sebesar Rp 36.000," jelasnya.
Namun untuk menitipkan anjing atau kucing tidak bisa seenaknya saja. Pasalnya, sebelum menitipkan hewan peliharaanya sang pemilik harus mengetahui kondisi kandang dan jenis makanan satwa di PPS. Satwa yang akan dititipkan harus sehat, bebas kutu, tidak bunting/menyusui, telah divaksin lengkap dan menunjukkan sertivikasi vaksinasi asli dengan tanggal vaksinasi terakhir antara 11 bulan hingga 7 hari sebelum hari penitipan.
Apabia selama dititipkan satwa sakit, maka PPS akan melakukan tindakan pengobatan dan iaya ditanggung pemilik. Sedangkan jika satwa yang bersangkutan mati tanpa gejala sakit, PPS tidak akan bertanggung jawab secara material. Satwa dapat dilakukan otopsi sesuai permintaan pemilik.
"Pemilik harus tahu satwa yang dititipkan mungkin akan mengalami stres di lingkungan baru," ungkapnya.
Selain itu, pemilik harus menyelesaikan biaya penitipan dimuka dan menunjukkan KTP atau alamat lengkap atau email atau no Handphone yang bisa dihubungi selama masa penitipan satwa.
"Satwa titipan hanya bisa dilayani selama jam kerja PPS. Sehingga apabila ada yang meminta pelayanan sore (pukul 15.00 WIB-19.00 WIB) akan dikenakan biaya tambahan," ucapnya.
sumber: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar