JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik hewan peliharaan kucing. Sebab, mulai tahun ini Pemprov DKI menggratiskan biaya sterilisasi/kebiri hewan penular rabies tersebut. Padahal, sebelumnya untuk sekali suntik pemilik hewan itu biasa dikenai biaya sebesar Rp 5.000.
Kepala Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Naniek Susetijoharti, mengatakan, pembebasan biaya sterilisasi merupakan salah satu langkah untuk menekan populasi hewan penular rabies tersebut. Padahal, berdasarkan Perda No 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, sterilisasi terhadap satu ekor kucing dikenakan biaya Rp 5.000. Namun, untuk pemilik kera dan anjing tetap dikenai biaya tersebut.
"Sebab untuk kucing perkembangbiakannya sangat cepat, dalam setahun bisa dua kali melahirkan. Mulai tahun ini kami gratiskan," ujarnya, Sabtu (15/1/2011).
Naniek mengatakan, pihaknya menargetkan 250 ekor kucing disterilisasi dalam kurun Januari hingga November 2011 ini. Namun, untuk mendapatkan pelayanan gratis ini pemilik hewan harus memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan yang perlu dipenuhi yakni kucing lokal yang dipelihara oleh masyarakat (bukan kucing liar), umur kucing minimal delapan bulan, dan dalam kondisi sehat.
"Pelayanan gratis ini baru kami lakukan pada tahun ini. Setelah disterilkan dengan cara diangkat rahim kucing betina maka kucing tidak akan melahirkan lagi, sehingga pemilik tidak perlu kerepotan untuk memeliharanya. Untuk kucing jantan sterilisasi dalam bentuk suntik sehingga hewan tidak bisa lagi membuahi pasangannya karena telah dikebiri," imbuhnya.
Tempat pendaftaran
Naniek mengatakan, bagi pemilik hewan yang akan mensterilkan kucing peliharaannya, dapat mendaftarkan ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) BKHI, di Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Masyarakat bisa datang langsung ke Puskeswan dan akan langsung kami layani," jelasnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Nurhasan, mengatakan, pihaknya juga rutin melakukan suntik antirabies kepada hewan peliharaan setiap satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, petugas datang langsung ke lokasi penyayang hewan.
"Kami lakukan door to door. Dalam jangka waktu satu tahun kami suntik hanya satu kali," ujarnya.
Selama 2010, katanya, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, melakukan vaksinasi antirabies terhadap 1.956 hewan penular dari 875 pemilik. Dengan rincian 1.621 ekor anjing, 286 ekor kucing, dan 49 ekor kera.
"Kami juga masih harus perhatikan peredaran hewan penular rabies ini, karena daerah sekeliling Jakarta masih endemi rabies," kata Nurhasan.
sumber: http://megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar